LUWU UTARA – CLS NEWS.Co.Id – Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) Suaib Mansur, dengan berat hati mengimbau dan berpesan warga Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang yang berada di perantauan, apalagi naik pesawat dan kapal laut dan atau dari luar Sulsel untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini. Sebab mengingat kondisi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir, ini penyakit menular yang sumbernya melalui transportasi antar manusia. Kita punya harapan dengan kebesaran hati, sabar dan keikhlasan masyarakat Lutra, terkhusus yang berada di perantauan untuk tidak mudik dulu tahun ini,” pesan Suaib Mansur mewakili pemerintah daerah, Bupati Indah Putri Indriani, Jumat 30 April 2021 pada media ini Via WhatsApp.

Wakil Bupati Suaib Mansur mengatakan, pihaknya tak ingin momentum Lebaran Idul Fitri tahun ini, justru meningkatkan penyebaran dan penularan wabah virus Covid-19. Itu diakuinya masih banyak ditemukan orang tanpa gejala, tapi ternyata positif Covid-19.

“Kita ketahui bahwa masih banyak kasus yang terkena Covid-19 tanpa ada gejala dan ini bisa membawa ke daerah dan bisa menularkan masyarakat, apalagi kita punya orang tua yang usia lanjut tentu ini rentan terkena Covid-19, jika kita datang dengan niat silaturahmi tetapi bisa saja membawa penyakit,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Larangan itu dikeluarkan lantaran takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.

Suaib Mansur kembali dengan berat hati menegaskan larangan takbir keliling akan dituangkan melalui Surat Edaran. Dimana takbiran hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musholla.

“Kita tidak perkenankan, karena akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Tapi jangan sampai mengurangi makna dari takbiran maka kita gaungkan di semua masjid bunyikan saja sekeras-kerasnya hingga seluruh Luwu Utara terdengar,” tegas Suaib Mansur dalam rapat kesiapan jelang Idul Fitri.

Untuk pengawasan pemerintah akan libatkan aparat keamanan dalam hal ini TNI POLRI. Adapun penindakannya akan diserahkan ke pihak keamanan.

Diketahui kebijakan tersebut dicanangkan pemerintah sebagai upaya menekan penularan Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi. (*)

Editor – Musdalifah