Banjir Berulang di Luwu Utara: Masalah Hulu yang Diduga Tak Kunjung Diselesaikan
CLS NEWS.id — LUWU UTARA — Ketika vegetasi hilang, tanah menjadi rentan terhadap erosi. Material tanah yang terbawa aliran air kemudian masuk ke badan sungai dan memicu terjadinya sedimentasi. Akibatnya, sungai menjadi semakin dangkal dan daya tampungnya pun menurun drastis. Oleh karena itu, meskipun normalisasi sungai dilakukan berulang kali, endapan lumpur akan terus menumpuk selama kerusakan ekosistem di kawasan hulu tidak dihentikan. Inilah akar penyebab banjir yang terus berulang di daerah ini. Seperti kejadian di Tingkara Senin 25/5/2026.
Sayangnya, perhatian pemerintah seringkali lebih terfokus pada pembangunan infrastruktur di bagian hilir dibandingkan upaya pemulihan lingkungan di hulu. Padahal, membangun tanggul tanpa memperbaiki kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) ibarat mengobati gejala penyakit tanpa menyembuhkan sumber utamanya. Diperlukan paradigma baru dalam pengelolaan lingkungan di Luwu Utara agar penanganan banjir memberikan hasil yang berkelanjutan.
Penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh dan berlandaskan prinsip ekologi DAS.

Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan di kawasan hulu. Aktivitas pembukaan lahan yang merusak daerah resapan air harus dikendalikan dengan tegas. Jangan sampai kepentingan ekonomi jangka pendek justru mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di bagian hilir.
Kedua,
Kehabilitasi hutan dan lahan kritis harus menjadi prioritas utama. Program reboisasi tidak boleh hanya bersifat seremonial semata, melainkan harus dirancang secara berkelanjutan dengan melibatkan peran aktif masyarakat setempat. Pemulihan tutupan vegetasi di kawasan hulu akan meningkatkan daya serap tanah terhadap air dan secara signifikan menurunkan risiko terjadinya banjir.
Ketiga,
Perencanaan tata ruang wilayah perlu dievaluasi dan ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Banyak kawasan yang seharusnya ditetapkan sebagai daerah lindung justru dialihfungsikan untuk keperluan lain. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan tetap mempertimbangkan batas daya dukung lingkungan. Jika aturan tata ruang terus dilanggar, maka bencana ekologis akan menjadi ancaman yang terus-menerus.
Keempat,
Penyuluhan dan edukasi lingkungan kepada masyarakat juga memegang peranan penting. Kesadaran bersama akan arti penting menjaga kelestarian DAS harus ditanamkan sejak dini. Sebab, menjaga kelestarian hutan bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, melainkan kewajiban seluruh elemen masyarakat.
(Tim Redaksi CLS NEWS.id / HS)
#HamsaHHamsaH
#clsnewsInfo








