Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dua guru Luwu Utara penerima rehabilitasi nama baik di Jakarta.

 

Jakarta, 13 November 2025 — Dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya mendapatkan keadilan setelah melalui proses panjang selama bertahun-tahun.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Surat Rehabilitasi yang memulihkan nama baik, harkat, dan martabat keduanya, Kamis (13/11/2025), di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Kedua guru ini sebelumnya dijatuhi hukuman pidana dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama sepuluh bulan dengan menginisiasi iuran sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018.

Meski niat mereka berangkat dari kepedulian, proses hukum sempat berjalan hingga tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung saat itu menyatakan keduanya bersalah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menindaklanjutinya dengan keputusan PTDH.

Kini, melalui kebijakan rehabilitasi presiden, negara secara resmi mengembalikan nama baik keduanya.

Langkah ini menjadi bentuk pengakuan atas ketulusan niat dan perjuangan mereka di dunia pendidikan, serta pesan bahwa keadilan masih berpihak pada niat baik yang tulus.

“Allah tidak pernah menutup jalan bagi orang yang berbuat dengan ikhlas. Mungkin kebenaran datang terlambat, tapi ia tidak pernah hilang,”

ujar salah satu tokoh pendidikan yang turut menyambut kabar baik tersebut.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan apresiasinya atas keputusan rehabilitasi tersebut, menyebutnya sebagai momentum untuk menegaskan bahwa guru adalah pilar kejujuran dan kemanusiaan yang perlu dilindungi, bukan dicurigai.

Editor: Dian Rahmana Putri
Sumber: KemenPAN-RB, Antara, Kumparan, Liputan6, Setneg RI

#BreakingNews #GuruLuwuUtara #Rasnal #AbdulMuis #RehabilitasiPresiden #KeadilanUntukGuru