CLS NEWS.id — Luwu Utara – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam di area perkebunan, Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

Pembubaran arena judi sabung ayam tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung Dantim Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Syarifuddin bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Saat personel tiba dan melakukan penyergapan, para pemain judi sabung ayam panik dan langsung melarikan diri secara serentak meninggalkan lokasi.

Bahkan, sejumlah pelaku nekat berenang menyeberangi sungai demi menghindari kejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan bahwa pembubaran dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang meresahkan.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam jantan yang telah digunakan dalam sabung ayam serta uang tunai sebesar Rp1.390.000.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara,” ujar Iptu Kadek Andi Pradnyadana.

Kegiatan pembubaran arena judi sabung ayam tersebut berakhir sekitar pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Sebarkan