Masamba CLS News.co.id – Warga transmigrasi untuk mendapatkan kepastian Hukum terhadap lahan yang mereka miliki dari 6 UPT yang ada di Luwu Utara

Untuk program sertifikasi lahan transmigrasi tahun 2021 ada 2 UPT. Yang pertama itu adalah UPT lantang tallang penempatan tahun 2013 kemudian Yang kedua yaitu UPT Sepakat penempatan tahun 2006.

Dari 6 UPT yang paling pertama penempatannya adalah ;

  1. UPT Busi penempatan tahun 1997
  2. UPT Maipi penempatan tahun 2002
  3. UPT Pongkase’ penempatan tahun 2002
  4. UPT Bantimurung penempatan THN 2002
  5. UPT Sepakat penempatan tahun 2006 dan
  6. UPT Lantang tallang penempatan tahun 2013

Tahap pertama pihak Dinas Transmigrasi Luwu Utara akan mengadakan pengukuran oleh BPN kabupaten Luwu Utara untuk yang penempatan tahun 2006 dan penempatan tahun 2013. Dalam pengukuran lahan transmigrasi untuk Lantang tallang sebanyak 450 Persil. Kemudian untuk UPT Sepakat penempatan tahun 2006 itu sebanyak 210 persil.

Menurut kadis Najertransutra H.agussalim lambong  ini akan di upayakan  penerbitannya mudah – mudahan  tidak ada kendala  insya Allah bulan April sudah bisa di serahkan ,ini termasuk program retribusi dari BPN KAB LUTRA menyangkut  masalah sertifikasi lahan dan tidak ada biaya dari masyarakat  yang di pungut  walau memang ada  biaya  sesuai perda  itu sebesar 250.000. per Persil  tapi bukan biaya ke BPN itu untuk biaya materai ,biaya patok kemudian  biaya pendamping  pengukuran yang ada di lapangan  yang bukan tenaga dari BPN itu masyarakat  setempat  membantu  di lapangan .

Mudah – mudahan dari sisa 4 UPT yang belum kita upayakan pengukuran secepatnya kata H.agussalim lambong kalau dokumen pentingnya dari warga ini tidak ada masalah dengan kehutanan insya Allah mudah – mudahan bisa berlanjut dari 4 UPT yang masih tersisa sehingga semua warga transmigrasi punya kepastian hukum terhadap lahan yang Mereka miliki karena untuk warga transmigrasi ada namanya tapak rumah khususnya lantang tallang ada lahan usaha 1 dan lahan usaha 2 semuanya itu adalah lahan perkebunan Karana tak bisa persawahan.

Kepala dinas transmigrasi kab Lutra menjelaskan bahwa lahan usaha 1 dan 2 itu sama adalah lahan perkebunan , tidak seperti transmigrasi yang dulu dulu itu punya lahan usaha 2 itu persawahan karena masih luas daerah dataran bawa tapi sekarang lahan transmigrasi semua pegunungan kemudian masalah penyerahan sertifikat akan di usahakan di bulan April tutup H.Agussalim Lambong.

Liputan: Hamsah CLS