CLS News.id — Luwu Utara —; Berdasarkan hasil RDP tanggal 03 Juni 2025 dan Hasil Rapat di Ruang Wakil Bupati Luwu Utara tanggal 30 Juni 2025 Pada hari ini Kamis, 03 Juli 2025 Tim Terpadu Melakukan Sosialisasi Pengawasan dan Penindakan, usaha hiburan malam yang berkedok rumah makan/cafe yang menyalahi izin usahanya sebagaimana KBLI dan NIB yang di miliki, kegiatan tersebut dilakukan di rumah makan dan cafe yang ada di Desa Minanga, dusun cakkaruddu,desa Tulung indah Kecamatan sukamaju Kabupaten Luwu Utara

Pada kegiatan tersebut terdiri Personil Satpol PP ,di pimpin langsung, Sulpiadi,dan PKP, Dinas PUPR, Dinas P2UKM, DPMPTSP, Bappenda, Dinas Sosial, dinas kesehatan. Babinkamtibmas, Kades Minanga dan desa Tulung indah.ber sama tim forum komunikasi LSM,pers, Luwu Utara

Tim Terpadu melakukan beberapa hal
Memasang sticker larangan serta menghimbau untuk tidak menjual minuman beralkol Bir,dan sejenisnya sebelum memiliki Surat ijin penjualan minuman beralkohol – SIUP MB
Para Pelaku Usaha membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktifitas yang bertentangan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan daerah.ujarnya

Oplus_0

Mendata pemilik warung dan pelayan KF, dengan edintas nya,dengan mengecek dokumen perijinan yang mereka miliki.
Apa bila beraktivitas tampa ijin yang resmi,maka di lakukan penindakan dan penyitaan dan segel tempat hiburan malam atau THM ,
Pencabutan izin usaha secara permanen bahkan ke tingkat yustisi.(S.soni/HS/CLS)