CLS NEWS.CO.id — LUWU UTARA — Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII bekerjasama dengan MKPS dan MKKS se Luwu Timur dan Luwu Utara mengadakan Sosialisasi Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Guru PPPK Tahun 2022 pada Senin dan Selasa di Wilayah masing-masing. Di Luwu Timur diadakan pada Senin (24/20/2022) sementara di Luwu Utara diadakan pada Selasa (25/10/2022) di AULA SMAN 1 Luwu Utara.
Adapun peserta dalan kegiatan tersebut adalah para kepala sekolah dan guru senior yang telah mendapat SK dari Dinas Pendidikan. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Drs. Ismail, M.Ed, beserta para Kepala Seksi, Ketua MKPS Kabupaten Luwu Utara Drs. Syawaluddin, MM, bersama Pengawas lainnya.
Drs. Ismail, M.Ed mengemukakan pentingnya kegiatan ini untuk memberi pemahaman kepada para penilai tentang penggunaan SIM Penilaian Guru PPPK.
Kebetulan yang mengikuti kegiatan tersebut di Makassar adalah pengawas, dalam hal ini adalah pak Muhajir. Kita tidak ingin terjadi penilaian yang tidak adil hingga terjadi complain pada akhirnya, karena itu mari kita mengikuti kegiatan ini dengan baik dan kita laksanakan sesuai regulasi yang ada,” tegasnya dihadapan para kepala sekolah dan guru senior.
Drs. Syawaluddin, MM, selaku Ketua MKPS Kabupaten Luwu Utara menstrasing kembali terkait “Guru Senior”. Bahwa Guru Senior adalah mereka yang dapat menjadi tauladan di satuan Pendidikan tersebut. Guru senior termasuk kepala satuan Pendidikan harus bisa menjadi suri tauladan “Uswatun Hasanah” di hadapan guru lainnya dan komunitas sekolah pada umumnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan di awal terbentuknya Kabupaten Luwu Utara ini juga menyampaikan pembagian tugas pengawas untuk penilaian tersebut. Para pengawas tersebut diantaranya H. Kamaluddin, S.Pd, M.Pd, Muhajir J., S.Pd, M.Pd, Drs. Sabrang dan beberapa pengawas lainnya.
Muhajir Junaidah, S.Pd, M.Pd dalam paparan materinya menyampaikan tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar para tim penilaian memiliki pemahaman yang cukup untuk melaksanakan penilaian, termasuk dapat mengunggah akun dan menjelajahi aplikasi tersebut.
Selain dari pengawas satuan Pendidikan, kepala sekolah dan guru senior, tim penilai juga berasal dari unsur dinas Pendidikan provinsi Sulawesi-Selatan dan BKPSDM. Setiap penilai memiliki persentase kewenangan dalam penilaian.
Muhajir Junaidah yang juga adalah mantan kepala sekolah SMAN 8 Luwu Utara ini mengemukakan aspek yang menjadi penilaian, yaitu: Latar belakang calon PPPK, Kompetensi serta Kinerja. Adapun Latar belakang calon adalah terkait background keseharian dari calon PPPK tersebut, apakah tidak terlibat narkoba, bulling, Tindakan asusila dan lainnya.
Aspek ini menjadi ranah dari penilai Dinas Pendidikan dan BKPSDM. Yang kedua adalah kompetensi, tentu terkait dengan Kompetensi Guru (Kepribadian, Sosial, Pedagogi dan Profesional). Aspek ini memiliki bobot 40% yang dinilai oleh Kepala sekolah, Guru Senior dan pengawas. Yang ketiga adalah Kinerja, yang dinilai oleh Kepala sekolah, Guru senior dan pengawas kemudian diverifikasi oleh Disdik dan BKPSDM dengan bobot 60%.
Hasil Verifikasi kemudian akan dikalikan dengan 60% hingga 100% sesuai hasil verifikasi masing-masing calon PPPK.
Pada kesempatan tersebut, mantan guru berprestasi Kabupaten Luwu Utara ini juga mensimulasikan penggunaan aplikasi SIM Penilaian Guru PPPK tersebut. Harapan kita semua adalah para tim penilai menguasai aplikasi tersebut dan yang paling penting adalah objektivitas. Karena itu penilaian ini sekaligus menguji integritas kita semua,” kunci Muhajir yang juga adalah assessor dan fasilitator guru penggerak menutup materinya.@ndi@admin
Tim Cls News.Co.id.






