TERNYATA INI KRONOLOGI GURU ASN ITU DIPECAT.

CLS PENDIDIKAN NEWS.CO.id — LUWU UTARA — Cerita KRONOLOGINYA    berawal 5 tahun lalu, saat seorang Kepsek yang baru dilantik di SMAN 1 Luwu Utara didatangi sepuluh orang guru honorer nya. Para guru itu mengeluhkan honor mereka yang belum mereka terima sudah 10 bulan lamanya.

Sang Kepsek lalu menelusuri mengapa masalah itu bisa terjadi. Usut punya usut ternyata masalahnya karena nama 10 guru honorer itu tidak terdata di Dapodik. Sehingga honornya tidak bisa dibayarkan.

Akhirnya Kepsek bersama seluruh majelis guru bersepakat untuk mencarikan solusi dan mengajak para Wali Murid yang tergabung dalam Komite Sekolah untuk bermusyawarah.

Dari musyawarah itu didapatkan solusi dimana para Wali Murid bersedia berdonasi masing-masing Rp. 20.000 untuk membantu permasalahan honor guru tersebut.

Keputusan itu bukan keputusan sepihak karena lahir dari kesepakatan bersama dan keikhlasan para wali murid. Sehingga tidak menimbulkan masalah apa-apa setelahnya. Para wali murid ikhlas, dan para guru honorer berterima kasih. Sungguh harmonisasi yang indah.

Tapi cerita indah itu kemudian berubah menjadi petaka, saat ada oknum LSM mencium peristiwa itu.

Oknum LSM melaporkan adanya tindakan penarikan iuran terhadap wali murid di SMA 1 Luwu Utara. Yang mana merupakan tindakan korupsi katanya.

Polisi pun memeriksa 4 orang guru dan menetapkan 2 guru menjadi tersangka, itulah Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis.

Proses berlanjut hingga ke pengadilan Tipikor Makassar. Namun saat itu pengadilan memutuskan kedua guru itu bebas karena tidak terbukti melakukan korupsi.

Namun atas dorongan sang oknum LSM, jaksa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan Mahkamah Agung lalu memutuskan kedua guru itu bersalah dan divonis penjara 1 tahun.

Pak Rasnal dan Pak Muis pun menjalani hukuman itu sampai selesai.

Namun cerita tak sampai disitu.

Setelah bebas dari masa hukuman, Kacabdin bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi, lalu diteruskan ke BKD, lalu di teruskan ke Gubernur, lalu keluar surat keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis.

Mereka dipecat sebagai Guru ASN. Begitulah cerita singkatnya.

Kini nasib dua guru ini sedang diperjuangkan oleh PGRI Luwu Utara. Demonstrasi telah dilakukan. Aspirasi telah disampaikan, tapi tindak lanjut dari pemerintah belum kelihatan.

Jika birokrasi di level provinsi tidak mampu, tentu tempat mengadu satu-satunya adalah presiden.

Katanya, presiden kita sangat peduli pada nasib guru.
Saatnya kita lihat pembuktiannya.(**/red)