Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abd. Muis

Masamba, Sulawesi Selatan, 8 November 2025 – Dua guru SMA Negeri 1 Masamba, Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abd. Muis, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis keduanya bersalah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar sempat memutuskan keduanya bebas, namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA yang kemudian membatalkan putusan PN Makassar.

Kronologi Kasus

  • 2018: Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Masamba menerima aduan dari 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 9–10 bulan karena belum terdaftar di DAPODIK. Guru yang namanya terdaftar tetap menerima gaji dari dana BOS.
  • Kepala sekolah menginisiasi rapat dengan Komite Sekolah dan orang tua siswa, dan disepakati urunan sukarela Rp20.000 per siswa untuk membantu guru yang belum digaji. Ketentuan tambahan: jika ada dua saudara di sekolah, cukup dihitung satu orang; bagi orang tua yang tidak mampu, tidak diwajibkan ikut urunan.
  • 2018–2019: Niat baik ini dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian. Polisi memeriksa empat guru dan menetapkan dua guru, Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abd. Muis, sebagai tersangka.
  • 2020: Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan kedua guru bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kedua guru pun dipulihkan martabatnya sebagai tenaga pendidik.
  • 2021: Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA memutuskan kedua guru bersalah, menjatuhkan vonis penjara satu tahun dan memicu PTDH yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Selatan, berdasarkan rekomendasi Kepala Cabang Dinas Wilayah XII dan BKD Provinsi.

Reaksi Publik

Keputusan PTDH ini memicu aksi solidaritas guru di DPRD dan kantor Bupati Luwu Utara. Sejumlah guru menolak sanksi terhadap rekan sejawat mereka dan menuntut perlindungan yang lebih baik bagi guru honorer.

Seorang guru yang ikut aksi solidaritas menyatakan,

“Apa salahnya membantu rekan sejawat yang sudah 10 bulan tidak digaji? Ini bukan soal korupsi, ini soal kemanusiaan.”

Pesan Publik

Kasus ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah membantu guru honorer dengan niat baik harus berakhir dengan sanksi berat? Bukankah negara juga bertanggung jawab karena menelantarkan guru honorer selama berbulan-bulan tanpa gaji?

Call-to-Action:

Pembaca dapat menyuarakan dukungan untuk guru honorer melalui media sosial atau kampanye edukasi agar perlindungan terhadap tenaga pendidik lebih diperkuat.

(Editor: Dian Rahmana Putri)