Personil Polsek Bone Bone Berhasil Menangkap 🙏 TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA CURANMOR DI DESA SUKARAYA KECAMATAN BONE-BONE KAB. LUWU UTARA
CLS NEWS.id — Bone Bone”Luwu Utara — Pada hari Rabu Tanggal 9 April 2025 sekitar Pukul. 21.00 Wita, Unit ResIntel yang dipimpin oleh Panit I reskrim BRIPKA RUSMAN HABIBI bersama:
-AIPDA HASBULLAH
-AIPDA HARIANTO
-AIPDA MARHADY S
-BRIPKA ADI WARA
telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor di Dusun Londoinga Desa, Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP: 20 / IV / 2025/ Spkt. Sek. Bone-Bone tanggal 07 April 2025.
Adapun identitas korban dan terduga pelaku sebagai berikut:
– Korban :
DEWO JUPRIONO, Umur 19 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Sumberjaya, Desa Sukaraya, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Nomor HP 082316723218
– Terduga pelaku :
Fatir, Umur 16 Tahun, Alamat Dusun Tondok kurra desa tamuku, Pekerjaan Tidak ada
Adapun sepeda motor milik korban yang hilang dicuri berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Merk HONDA CRF , Dengan Nomor Polisi DP. 5497 HV, Warna Hitam Merah, No. Rangka: MH1KD1112NK286479, No. Mesin: KDIIE-1285814 Nama Pemilik di STNK: MIROSO.
Dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa terduga pelaku bersama barang bukti motor crf berada di desa rampoang kecamatan tana lili kab. Lutra. Maka personil polsek Bone-Bone menuju TKP dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Setelah dilakukan penangkapan, Terduga pelaku dan barang bukti Motor Honda CRF kemudian diamankan di Mako Polsek Bone-Bone.
Akibat Kejadian Pencurian tersebut Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar RP 35.500.000 ( tiga puluh lima juta lima ratus ribu ).
Penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP: 20 / IV / 2025/ Spkt. Sek. Bone-Bone tanggal 07 April 2025.(**/red)






