PN Palu Bebaskan Jurnalis Hendly Mangkali dari Status Tersangka

CLS NEWS.id — Palu, 28 Mei 2024 – Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, yang memeriksa praperadilan yang dimohonkan jurnalis Hendly Mangkali, membacakan putusan pada Rabu, 28 Mei 2025. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A PHI/Tipikor Palu tersebut mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Pimpinan Redaksi (Pemred) Berita Morut, Hendly Mangkali, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Polda Sulteng, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tanggal 26 April 2025, dinilai tidak sah karena melanggar Pasal 112 ayat (2) KUHAP. “Karena memeriksa pemohon sebagai saksi tanpa didahului dengan surat panggilan yang sah,” ujar hakim tunggal Imanuel saat membacakan putusan sidang praperadilan.

Menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya, kuasa hukum Hendly Mangkali, Abd Aan Achbar, angkat bicara. “Pada dasarnya, hakim Imanuel telah menyampaikan putusan sesuai dengan permohonan kita, membatalkan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali,” kata Abd Aan Achbar.

Substansi putusan dibatalkannya status tersangka karena tidak adanya panggilan melalui surat yang sah dari pihak termohon saat pemeriksaan. “Sehingga majelis berimplikasi terhadap batalnya penetapan tersangka Hendly Mangkali,” kata Abd Aan Achbar kepada sejumlah wartawan. “Jadi, secara hukum penetapan tersangka Hendly Mangkali batal dengan sendirinya,” tambahnya.

Setelah mendengar putusan hakim yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya, Hendly mengaku bersyukur atas putusan yang telah dibacakan.(**)